Correct Article 42
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara terampil sampai penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau
c. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction
