Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai berikut; a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit; 1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama; 2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan 3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya; b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit; 1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula; 2. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil; 3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan 4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Madya dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction