Correct Article 30
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan diklat yang dipersyaratkan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional;
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.
Your Correction
