Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan diklat yang dipersyaratkan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; (2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.
Your Correction