Correct Article 28
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a melalui pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian tugas belajar dan tugas belajar mandiri kepada Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi dan pengembangan karier.
Your Correction
