Correct Article 16
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pns;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga semua jurusan untuk Flight Operation Inspector dan diploma tiga semua jurusan untuk Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) dan Cabin Safety Inspector (CSI);
e. memiliki lisensi sebagai berikut:
1. Commercial Pilot License dengan Multi Engine Instrument Rating (CPL+MEIR), memiliki sertifikat instruktur penerbang (CFI), jam terbang paling rendah 150 jam, dan English Language Proficiency Level 4 Untuk Flight Operation Inspector;
2. Memiliki Flight Operation Officer License (FOOL) dengan salah satu type rating pesawat udara dan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin Untuk Aircraft Dispatcher Inspector; atau
3. memiliki Flight Attendance Certificate (FAC) dengan salah satu type rating pesawat udara dan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin untuk Cabin Safety Inspector;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian pesawat udara atau bidang penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
h. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Bagi PNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memiliki Ijazah yang tidak relevan dari yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan memenuhi persyaratan a, b, c, e, f, g, h, dan i dapat diangkat melalui perpindahan jabatan dengan
penentuan jumlah angka kredit dan jenjang jabatan disamakan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Your Correction
