Correct Article 14
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-2 semua jurusan untuk Flight Operation Inspector dan paling rendah D-3 semua jurusan untuk Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) dan Cabin Safety Inspector (CSI);
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS;
f. bagi Flight Operation Inspector:
1. memiliki Commercial Pilot License dengan Multi Engine Instrument Rating (CPL+MEIR);
2. memiliki sertifikat instruktur penerbang (CFI);
3. memiliki jam terbang paling rendah 150 jam;
dan
4. memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency Level 4.
g. bagi Aircraft Dispatcher Inspector:
1. memiliki Flight Operation Officer License (FOOL);
2. memiliki salah satu type rating pesawat udara;
dan
3. memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin.
h. bagi Cabin Safety Inspector:
1. memiliki Flight Attendance Certificate (FAC);
2. memiliki salah satu type rating pesawat udara;
dan
3. memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai ASN, paling lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengoperasian Pesawat Udara melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengoperasian Pesawat Udara.
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Your Correction
