Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan melalui: a. perpindahan dari jabatan lain; b. penyesuaian/inpassing; dan c. promosi. (2) Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan melalui: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
Your Correction