Correct Article 2
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian;
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda;
dan
c. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
Your Correction
