Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 77) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: