Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1534) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 21 Tahun 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 433);
b. Nomor PM 4 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 214);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: