Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membentuk tim teknis pengelola JDIH Kemenhub untuk mendukung pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH Kemenhub. (2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH Kemenhub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Pusat JDIH Kemenhub; b. Anggota JDIH Kemenhub; dan c. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Perhubungan. (3) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH Kemenhub sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction