Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), mempunyai tugas mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Your Correction