Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada Anggota JDIH. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kemenhub; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kemenhub dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum selaku Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIH; c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman pusat JDIHN; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian; e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH Kemenhub; f. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan Informasi Hukum; g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum disegala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH Kemenhub; dan i. penyampaian laporan pengelolaan JDIH Kemenhub kepada: 1. Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan 2. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, melalui e-report JDIHN pada bulan Desember.
Your Correction