Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kementerian terdiri atas :
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Direktorat Laut;
c. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Direktorat Udara;
d. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
e. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
f. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
g. Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi;
h. Sekretariat Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
i. Mahkamah Pelayaran; dan
j. Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Your Correction
