Correct Article 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(2) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan rekayasa lalu lintas misalnya arus tidal (contra flow), pembangunan konstruksi, dan bencana alam.
(3) Pembatas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kerucut lalu lintas;
b. water barrier;
c. concrete barrier;
d. stick barrier/tubular markers; dan
e. pembatas lalu lintas lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction
