Correct Article 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Pita penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai:
a. mengurangi kecepatan kendaraan;
b. mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai;
c. melindungi penyeberang Jalan; dan
d. mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
(2) Pita penggaduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenisnya terdiri atas:
a. rumble strip;
b. soulder rumble; dan
c. rumble area.
Your Correction
