Correct Article 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai:
a. pengamatan area luar dua arah;
b. membantu kebebasan pandangan pada Jalan akses dengan radius sempit;
c. keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan Jalan masuk di kawasan perumahan; dan
d. menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada segmen tikungan tajam.
(2) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. cermin tikungan setengah lingkaran; dan
b. cermin tikungan lingkaran penuh.
Your Correction
