Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat pengaman Pengguna Jalan digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan. (2) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pagar pengaman; b. cermin tikungan; c. patok lalu lintas (delineator); d. pulau lalu lintas; e. pita penggaduh; f. jalur penghentian darurat; dan g. pembatas lalu lintas.
Your Correction