Correct Article 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan kelengkapan tambahan pada Jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas Jalan tertentu.
(2) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa portal Jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan pada sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.
Your Correction
