Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan Jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan Jalan. (2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. speed bump; b. speed hump; dan c. speed table. (3) Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, Jalan privat, atau Jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. (4) Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada Jalan lokal dan Jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam. (5) Speed table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan serta tempat penyeberangan Jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Your Correction