Correct Article 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
Penyediaan bahan dan pembuatan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
