Correct Article 21
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
Ketentuan mengenai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
