Correct Article 20
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. umur teknis;
b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan
c. keberadaan fisik.
(2) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
