Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan: a. umur teknis; b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan c. keberadaan fisik. (2) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction