Correct Article 19
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Pemeliharaan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan secara:
a. berkala; dan
b. insidental.
(2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan, jika ditemukan adanya kerusakan pada alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan.
Your Correction
