Correct Article 18
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. desain geometrik Jalan;
b. karakteristik lalu lintas;
c. kelengkapan bagian konstruksi Jalan;
d. kondisi struktur tanah;
e. perlengkapan Jalan yang sudah terpasang; dan
f. fungsi dan arti perlengkapan Jalan lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pada ruang manfaat Jalan, kecuali untuk alat pengaman Pengguna Jalan berupa jalur penghentian darurat.
Your Correction
