Correct Article 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Perencanaan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. sistem jaringan Jalan;
b. geometri Jalan;
c. fungsi Jalan;
d. situasi arus lalu lintas;
e. keselamatan lalu lintas; dan
f. tata guna lahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipedomani dalam proses pengadaan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan serta disusun dalam bentuk dokumen data dukung.
(3) Dokumen data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. spesifikasi teknis;
b. detail gambar teknis lengkap; dan
c. posisi koordinat global.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
