Correct Article 14
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. penempatan dan pemasangan;
c. pemeliharaan; dan/atau
d. penghapusan.
(2) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. bupati, untuk Jalan kabupaten dan Jalan desa; dan
d. walikota, untuk Jalan kota.
(3) Dalam hal penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jalan tol, penyelenggaraan dilaksanakan oleh penyelenggara Jalan tol dan harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan untuk Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara Jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
(5) Penyelenggaraan alat pengaman Pengguna Jalan berupa jalur penghentian darurat untuk Jalan nasional dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
Your Correction
