Correct Article 24
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
1. Unit Asrama;
2. Unit Kesehatan; dan
3. Unit Pengembangan Usaha.
b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium;
5. Unit Pelatihan; dan
6. Unit Sertifikasi.
Your Correction
