Correct Article 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembangunan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
