Correct Article 39
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus menyusun dan mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian fungsi, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan.
(2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Your Correction
