Correct Article 33
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
