Correct Article 30
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait.
Your Correction
