Correct Article 28
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(2) Proses bisnis antarunit di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
