Correct Article 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
h. pengembangan program dan data pembelajaran;
i. pelaksanaan pembangunan karakter;
j. pengelolaan unit penunjang;
k. pelaksanaan pengembangan usaha;
l. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
