Correct Article 1
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Current Text
(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi melakukan pembinaan akademik Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(3) Menteri Perhubungan melakukan pembinaan teknis Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(4) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Your Correction
