Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan diberikan pada: a. Pesawat Udara Negara; b. Pesawat Udara yang digunakan untuk tamu kenegaraan; c. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue); dan d. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan bencana alam. (2) Selain pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pesawat Udara milik perkumpulan olah raga kedirgantaraan dapat diberikan pembebasan oleh Direktur Jenderal. (3) Tata cara pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan bagi Pesawat Udara milik perkumpulan olah raga kedirgantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction