Correct Article 22
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
(1) Besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat ditinjau paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan, kecuali pada keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7% (tujuh per seratus); atau
b. keadaan luar biasa (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DRAFT
Your Correction
