Correct Article 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
Menteri MENETAPKAN besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
