Correct Article 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
(1) Konsultasi dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dilakukan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dengan cara membahas secara tertulis dan melakukan rapat koordinasi untuk membahas konsep usulan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan kepada asosiasi perusahaan angkutan udara dan paling sedikit 3 (tiga) badan usaha angkutan udara nasional yang mayoritas melaksanakan Penerbangan nasional.
(2) Asosiasi perusahaan angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. INDONESIA National Air Carrier Association (INACA); dan
b. International Air Transport Association (IATA).
DRAFT
(3) Asosiasi perusahaan angkutan udara dan badan usaha angkutan udara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan masukan secara tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak konsep usulan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan diterima.
(4) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) asosiasi perusahaan angkutan udara dan badan usaha angkutan udara nasional tidak memberikan masukan tertulis, maka Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dapat melakukan rapat koordinasi.
(5) Asosiasi perusahaan angkutan udara dan badan usaha angkutan udara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dilaksanakannya rapat koordinasi.
Your Correction
