Correct Article 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
Menteri dalam MENETAPKAN besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat membedakan besaran biaya pelayanan jasa navigasi untuk Penerbangan Luar Negeri dan dalam negeri atas dasar kepentingan Penerbangan nasional.
Your Correction
