Correct Article 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
Menteri MENETAPKAN besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan berdasarkan formulasi biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
Your Correction
