Correct Article 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
Penetapan faktor berat Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk masing-masing rute Penerbangan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. berat Pesawat Udara dalam satuan Maximum Permissable Take Off Weight (MTOW) merupakan berat paling tinggi yang diijinkan bagi Pesawat Udara untuk bertolak sebagaimana tercantum dalam sertifikat tipe (type certificate) Pesawat Udara yang bersangkutan dan tidak tergantung pada pembatasan kekuatan landasan dari Bandar Udara atau Aerodrome keberangkatan maupun Bandar Udara atau Aerodrome tujuan; dan
b. faktor berat Pesawat Udara merupakan angka yang diperoleh dari hasil perhitungan yang didasarkan berat Pesawat Udara dan ditetapkan dalam skala yang kurang atau di bawah proporsional terhadap berat Pesawat Udara.
Your Correction
