Correct Article 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
(1) Biaya pokok per satuan jasa pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung berdasarkan total proyeksi biaya komponen yang dikeluarkan ditambah dengan 10% (sepuluh persen) dari total proyeksi biaya dibagi proyeksi Pesawat Udara yang dilayani.
(2) Besaran 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka peningkatan keselamatan dan keamanan Penerbangan, untuk investasi baru, peningkatan kemampuan infrastruktur pelayanan Navigasi Penerbangan dan ketahanan terhadap risiko di dalam industri Penerbangan.
(3) Komponen biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit:
a. biaya pegawai;
b. biaya utilitas;
c. biaya perlengkapan;
d. biaya pemeliharaan;
e. biaya penyusutan; dan
f. biaya umum.
(4) Komponen biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang telah dihitung pada struktur pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah tidak boleh dihitung pada pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal.
Your Correction
