Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit rate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan biaya pokok per satuan jasa pelayanan Navigasi Penerbangan untuk setiap struktur pelayanan pada periode tertentu. (2) Ketentuan penggunaan unit rate sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. perhitungan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan untuk Penerbangan Dalam Negeri, menggunakan unit rate untuk Penerbangan Dalam Negeri; b. perhitungan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan untuk Penerbangan Luar Negeri, menggunakan unit rate untuk Penerbangan Luar Negeri; dan c. perhitungan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan untuk Penerbangan Lintas (Over Flying), menggunakan unit rate untuk Penerbangan Luar Negeri. DRAFT
Your Correction