Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan perhitungan untuk setiap jenis biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan sebagai berikut: a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges), dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate, faktor berat Pesawat Udara dan faktor jarak terbang; dan b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges), dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate dengan berat Pesawat Udara.
Your Correction