Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dituangkan dalam kesepakatan tingkat layanan (service level agreement) antara Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dengan Pengguna Jasa pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA. DRAFT (2) Kesepakatan tingkat layanan (service level agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. standar yang diberikan oleh para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. mekanisme pembayaran; dan d. pemberian apresiasi dan tindakan. (3) Pemberian apresiasi dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA kepada Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan kesepakatan tingkat layanan (service level agreement). (4) Apresiasi dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberikan serta aspek keselamatan penerbangan.
Your Correction