Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan biaya yang dikenakan atas pelayanan Navigasi Penerbangan dalam area 20 (dua puluh) kilometer cakupan pelayanan terhadap Pesawat Udara yang melakukan pendaratan di Bandar Udara atau Aerodrome di INDONESIA. (2) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. Penerbangan Dalam Negeri; dan b. Penerbangan Luar Negeri. (3) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Precision Approach Service charges, dikenakan di Bandar Udara atau Aerodrome yang memberikan pelayanan pendaratan secara presisi dengan menggunakan alat bantu Navigasi Penerbangan; b. Non Precision Approach Service charges, dikenakan di Bandar Udara atau Aerodrome yang memberikan pelayanan pendaratan secara non-presisi dengan menggunakan alat bantu Navigasi Penerbangan; dan c. Flight Information Service charges, dikenakan di Bandar Udara atau Aerodrome yang hanya diberikan pelayanan informasi. (4) Jenis pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation service) pada Bandar Udara atau Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction