Correct Article 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
(1) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan biaya yang dikenakan atas pelayanan Navigasi Penerbangan di luar area 20 (dua puluh) kilometer dari Bandar Udara atau Aerodrome keberangkatan hingga Bandar Udara atau Aerodrome tujuan atau batas ruang udara yang dilayani.
(2) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
a. Penerbangan Dalam Negeri;
b. Penerbangan Luar Negeri; dan
c. Penerbangan Lintas (Over Flying).
DRAFT
(3) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges) untuk Penerbangan Lintas (Over Flying) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya yang dikenakan atas pelayanan Navigasi Penerbangan untuk Penerbangan Lintas (Over Flying) dari mulai memasuki ruang udara hingga keluar dari batas ruang udara.
Your Correction
