Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan yang terdiri atas: a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges); dan b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges).
Your Correction