Correct Article 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Current Text
Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan yang terdiri atas:
a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges); dan
b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges).
Your Correction
