Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PSO. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir pelaksanaan penyelenggaraan PSO pada tahun berjalan.
Your Correction